Belum Lengkap, Berkas Tsk Retribusi TKA di Penyidik

Kasi Intel Kejari Benteng, Marjek--

BENTENG, KORANRB.ID - Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) belum melimpahkan kembali berkas perkara (BP) tersangka korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) EE ke Kejari Benteng.

Sebelumnya, BP tersangka EE yang diajukan penyidik dikembalikan lagi oleh jaksa disertai petunjuk untuk kelengkapan berkas (P19). Satu bulan berlalu sejak BP dinyatakan P19, Polres Benteng belum kunjung melakukan pelimpahan lagi. 

BACA JUGA: Dongkrak PAD, Perda Pajak Direvisi

Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH mengatakan, hasil koordinasi pihaknya ke penyidik Polres Benteng, BP tersebut masih proses pelengkapan.

“Penyidik masih melengkapi petunjuk yang kita berikan. Infonya masih ada tambahan keterangan dari saksi. Kalau sudah lengkap, akan segera mereka (penyidik Satreskrim Polres Benteng, red) limpahkan berkas perkara itu kepada kami,” ungkap Marjek.

Apabila nanti dilimpahkan ke Kejari dan hasil pengecekan jaksa peneliti berkas perkara dinyatakan sudah lengkap, tentukan akan langsung diterbitkan surat P21. 

“Kalau sudah lengkap semua akan kita terbitkan P21, sekaligus permintaan ke penyidik untuk melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, Red) ke JPU,’’ jelas Marjek. 

BACA JUGA: Warga Keluhkan Perusahaan Penampungan Limbah

Di tempat berbeda, Kapolres Benteng, Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, SI.Kom membenarkan penyidik masih berupaya menambah keterangan sanksi-saksi sebagaimana petunjuk jaksa.

“Masih ada penambahan keterangan. Secepatnya kita lengkapi berkas perkara untuk diajukan kembali ke jaksa. Kita optimis, nanti setelah diajukan kembali, berkas perkara langsung dinyatakan P21 oleh JPU,’’ demikian Wahyu.(jee)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan