Hingga Oktober, PAD Seluma Sektor PBB Capai Rp1,3 Miliar

SEBARKAN: Bapenda melakukan pendistribusian SPPT PBB tahun 2024. FOTO: Istimewa--

Adapun 7 jenis pajak yang bisa dibayar menggunakan QRIS Babe yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan / Minum, PBJT JS Perhotelan, PBJT Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet (PSBW)

Untuk diketahui, QRIS adalah standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang launching pada tanggal 17 Agustus 2019, tujuannya agar proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan