DLH Warning Sampah APK Tidak Dibuang di TPA Air Sebakul

RUSAK: Terlihat APK yang sudah rusak dibiarkan begitu saja ditrotoar jalan Simpang 4 Suka Merindu, pada Selasa, 22 Oktober 2024.--RENO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Kepala Bidang (Kabid) Pengelolahan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Rusman Effendy S.STP, MM menegaskan sampah yang dihasilkan dari bekas APK tidak menjadi tanggung jawab DLH.

Sehingga dia meminta penanggung jawab APK tersebut untuk tidak membuang APK di TPA Air Sebakul.

“Sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Bawaslu,” tegas Rusman.

Perhelatan masa kampaye yang saat ini tengah berlangsung tentunya terlihat hampir di semua titik di wilayah Kota Bengkulu sudah terpasang APK dari para Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.

BACA JUGA:3 Perangkap Harimau Ditambah di 2 Kecamatan, Pemkab Bengkulu Utara Bentuk Satgas

Tidak jarang juga ditemukan APK yang saat ini kondisinya sudah rusak bahkan roboh hingga menjadi sampah dipinggiran jalan Kota Bengkulu, tentunya hal tersebut bukan lagi menjadi ranah dari DLH Kota Bengkulu, karena sudah ada di dalam aturannya bahwa APK tersebut sudah menjadi kewenangan dari Bawaslu Kota Bengkulu.

Selain itu juga sampah yang dihasilkan dari bekas APK tersebut, tidak boleh dibuang pada Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) sampah Air Sebakul, karena sampah tersebut harusnya dikelolah dan dimanfaatkan sebagaimana yang dilakukan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) waktu lalu

“Berkaca pada Pileg lalu, harus dikelola dan dimanfaatkan, tidak boleh dibuang ke TPA Air Sebakul,” kata Rusman.

Selain itu juga Rusman meminta ketegasan dari pada Bawaslu Kota Bengkulu untuk memperhatikan APK yang tidak sesuai dengan kentuan, seperti ditempel pada pohon-pohon yang dirawat oleh DLH Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Optimalisasi Perolehan Pajak Daerah, Pemprov Bengkulu Gelar PKS dengan Pemkab dan Pemkot

“Sebenarnya kita kecewa ada APK yang terpasang di pohon yang kita rawat.

Namun kita tidak memiliki peran untuk mencabutnya pada saat ini, lain hal ketika masa kampanye berakhir,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menyampaikan untuk penangan APK ini sendiri terdapat mekanismenya yang mengatur pada saat masa kampanye berakhir maka semua APK  tersebut akan ditertibkan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan melalui prosedur yang berlaku.

“Setelah ditertibkan maka akan dijadikan barang dugaan pelanggaran. Kemudian bagi para paslon yang ingin mengambil dipersilakan dengan mengajukan surat ke Bawaslu,” sampai Ahmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan