Usai Tersangka Tukar Guling Ditetapkan, Lahan Kawasan Sembayat 19 Hektare Disita Jaksa
Jaksa Kejari Seluma bersama KJPP, Pemkab Seluma dan Kantah Seluma saat meninjau lahan Sembayat.--zulkarnain wijaya/rb
Namun yang perlu ditegaskan, Ghufron mengatakan bahwa penetapan tersangka Murman bersama 3 mantan pejabat Seluma lainnya dilakukan sudah sesuai prosedur dan rangkaian penyelidikan serta penyidikan yang cukup panjang. Bahkan sudah hampir 100 saksi diperiksa untuk mengusut tuntas perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun ini.
Selaku termohon, Jaksa Kejari Seluma akan siap menghadapi sidang pra peradilan sebagai bentuk menghargai proses hukum.
“Kita tidak permasalahkan karena memang itu hak mereka, kita pastikan penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui rangkaian proses yang panjang dan pertimbangan yang matang,” tegas Ghufroni.
BACA JUGA:Disparpora Kembali Surati 3 Pengelola Destinasi Wisata Lebong
Sedangkan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu, saat ini Ghufron mengaku jaksa tengah memproses pemberkasan, kemungkinan dalam waktu dekat akan segera dilakukan agar kasus ini segera diadili.
“Untuk proses pelimpahan berkasnya saat ini kita masih proses melengkapi pemberkasan, segera akan kita limpahkan,” singkatnya.
Pengajuan pra peradilan dilakukan pada Jumat siang 18 Oktober 2024 oleh Eks Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Tais. Dalam hal ini, Murman telah menyerahkan sepenuhnya kepada 7 orang pengacara yang telah ditunjuknya.
Adapun 7 pengacara tersebut yakni Erwin Sagitarius, SH, MH Ahmad Sahrul, SH, Meitron Sosiadi, SH, Ismail Jumrah Abral, SH, MH, DD. Syahputra Amir, SH, MH, Rinto Harahap, SH dan Muharman, SH.
BACA JUGA:LAM Jambi Akan Studi Banding ke Rejang Lebong, Belajar Mengenai Pengelolaan Adat
BACA JUGA:Tingkatkan Patroli Siber Jelang Pilkada, Ini yang Dilakukan Polres Rejang Lebong
Erwin Sagitarius membenarkan bahwa yang ia bersama rekan diutus untuk menanganis kasus yang menjerat Murman Effendi terkait masalah tukar guling lahan.
Dikatakannya bahwa gugatan ini merupakan keinginan principal kliennya untuk meminta keadilan atas telah ditetapkannya Murman sebagai tersangka.
Menurutnya, permasalahan hukum ini berawal dari persoalan keperdataan, dimana Murman memiliki aset berupa tanah untuk perkantoran kemudian dilakukan proses tukar guling melalui mekanisme yang ada.
“Proses tukar guling sudah sesuai mekanisme, namun pihak kejaksaan menilai apa yang dilakukan oleh pak Murman seperti melawan hukum,” ujar Erwin Sagitarius.