Pemkab Seluma Siapkan Tim Kaji Putusan Terhadap Kades Kemang Manis

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Usai melakukan koordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma mengenai salinan tuntutan terhadap Kades Kemang Manis (Nonaktif), Alma Jumiarto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akan segera melakukan rapat internal bersama tim khusus untuk mengkaji semua data dan fakta yang telah terkumpul, sebagai dasar untuk mengaktifkan Alma.

Sebelumnya Kades Alma Jumiarto dinonaktifkan lantaran terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021. Saat ini putusan hukumnya telah inkrah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si menjelaskan berdasarkan aturan, kades dapat diberhentikan karena sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Artinya jika ancaman di bawah lima tahun penjara, masih ada peluang untuk Alma kembali menjabat sebagai kades.

“Untuk salinan tuntutan dari JPU Kejari Seluma saat ini telah diterima Pemkab Seluma, namun Dinas PMD belum menerima, kemungkinan masih di Sekretariat Daerah (Setda),” terang Nopetri.

BACA JUGA:Usai Tersangka Tukar Guling Ditetapkan, Lahan Kawasan Sembayat 19 Hektare Disita Jaksa

BACA JUGA:Berkas Perkara 3 Tsk Dilimpahkan ke Pengadilan, Dugaan Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Segera Disidang

Disampaikan Nopetri, tim khusus yang dibentuk terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Asisten I, Asisten II, Asisten III, Inspektorat, Dinas PMD, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemkab Seluma.

Dijelaskannya, tidak menutup kemungkinan nantinya juga akan menggandeng Polres Seluma dan Kejari Seluma untuk membahas mengenai hal ini, agar nantinya Pemkab Seluma tidak salah langkah dalam nemutuskan.

Nopetri menambahkan hasil salinan tuntutan dari jaksa Kejari Seluma akan menjadi bahan pertimbangan Pemkab Seluma dalam menentukan bagaimana kelanjutan dari status Kades Kemang Manis, apakah akan diaktifkan kembali atau tidak. 

Namun untuk keputusannya, Pemkab masih akan mempelajari terlebih dahulu sesuai regulasi yang ada.

“Untuk kepastian statusnya nanti akan kita pelajari terlebih dahulu bersama tim khusus Pemkab Seluma, yang pastinya salinan tuntutan dari JPU akan cukup berpengaruh sebagai pertimbangan,” pungkas Nopetri.

Saat ini Pemerintah Desa Kemang Manis mengalami kekosongan di beberapa posisi termasuk kepala desa (Kades). Hal ini dibenarkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sutrisno. 

Ia membenarkan bahwa Pemerintah Desa Kemang Manis tidak menjalankan roda pemerintahan kurang efektif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan