Bobol Rumah Warga, 4 Residivis Diamankan
MALING: Empat residivis diamankan oleh Sat Reskrim Polres Rejang Lebong karena melakukan pencurian.--
CURUP, KORANRB.ID - Sebanyak 4 pria yakni RA (22) warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara, JH (46) warga Desa Selamet Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu, RV (38) warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup dan SU (44) Warga Desa Selamet Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu, diamankan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Minggu (26/11).
Keempatnya diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara membongkar rumah yang sedang ditinggal pemiliknya dan kemudian menjarah isi rumah tersebut.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Wakapolsek Kompol. Yusiady, S.IK, MH didampingi KBO Reskrim Ipda Rudi Sampurno menerangkan, keempatnya telah beraksi di beberapa lokasi berbeda. Diantaranya di Kelurahan Tempelrejo, Timbul Rejo dan Desa Taba Renah, dan Kelurahan Air Bang.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Mulai Awal Desember, Dapat Virtual Account dan Top Up Saldo
Keempat tersangka ini merupakan komplotan curat yang beraksi berpindah-pindah lokasi dengan anggota berjumlah 7 orang, dimana saat ini 3 diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
"Keempatnya masih kita amankan dan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena kemungkinan besar masih ada TKP lain yang pernah disatroni oleh komplotan ini. Dan sejauh ini berdasarkan keterangan para pelaku, ada 8 TKP yang pernah disatroni," beber Yusiady.
Adapun korban yang telah melaporkan tindak pidana curat tersebut yakni Sri Afriyani (55) Warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup, kedua Suhendra (41) warga Kelurahan Tempelrejo kecamatan Curup Selatan dan Martha Lia Ulfianis (39) warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara.
BACA JUGA:Debat Capres Harus Lebih Berkualitas
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut adalah dengan cara melihat keadaan sekitar, sebelum melakukan aksi pencurian. Dan ketika rumah calon korban dipastikan dalam keadaan kosong, barulah keempatnya beraksi dengan merusak pagar dan pintu rumah," beber Yusiady.
Diketahui bahwa keempat tersangka ini merupakan residivis, dimana JH merupakan residivis kasus curat tahun 2016, RV pada tahun 2010 lalu pernah dipidana kasus asusila dan tahun 2020 pernah terpidana kekerasan dalam rumah tangga. Sementara tersangka SU pernah menjadi terpidana tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama pada tahun 2015. Kemudian tersangka RA pernah menjadi terpidana curat pada tahun 2021 lalu.(sly)