Korban Dukun Palsu Pengganda Uang Sudah 8 Orang di Kota Bengkulu, Baru Satu yang Melapor, Polisi Imbau Hal Ini

DUKUNG: BN Dukun palsu yang sedang menggandakan uang korbanya. FOTO: Istimewa --

Selain bisa menggandakan uang BN juga mengatakan dirinya memiliki banyak alat pusaka yang memiliki tenaga spiritual yang sangat berpengaru, tidak cukup disana saja BN ungkap dia adalah imam untuk masyarakat Bengkulu.

“Dari hasil pemeriksaan kita BN ini juga mengaku memiliki benda pusaka yang memiliki tenaga spiritual, dan bahkan dalam video yang dirinya bagikan pada korbanya BN mengaku adalah imam,” jelas Ego.

Kemudian juga turut terbongkar fungsi barang yang diminta BN pada korbannya mulai dari kotak kayu yang digunakan untuk meletakkan uang, tikar pandan digunakan untuk wiritan serta dupa dihidupkan saat ritual dilakukan.

“Proses pengambilan uang hasil tipuan BN itu diambil pada hari pertama bertemu saat BN melakukan Ritual di tempat yang disiapakan korban,”terang Ego.

BACA JUGA:Curi Motor dan 2 Karung Kopi Milik Teman Sendiri, Warga Benteng Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Berkas Perkara 3 Tsk Dilimpahkan ke Pengadilan, Dugaan Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Segera Disidang

Ego juga meminta untuk masyarakat jangan percaya dengan iming-iming serupa sebab tidak ada yang bisa gandakan uang.

“Kita juga iangatakan pada masyarakat untuk tidak percaya dengan aksis erupa sebab ini jelas penipuan,” tutup Ego.

Diberitakan sebelumnya, bahwa dukun palsu ngaku bisa gandakan uang terancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebab pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dukun pengganda uang tersebut  berinisal BN (50) warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kandang Emas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Adapun korbannya Sudipto, Warga jalan Sukamaju Kecamatan Kampung Melayu Kota Melayu.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo, S.IK melalui  Kanit Pidum, Ipda Vanny Patricia, bahwa pelaku yang diduga dukun palsu akan dijerat pasal berlapis yaitu penggelapan dan penipuan atas aksinya mengaku bisa menggandakan uang.

“Untuk pelaku yang ditangkap Unit Resmob Macan Gading beberapa waktu lalu akan kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dan terancam empat tahun kurungan penjara,” ungkap Vanny pada RB 2024.

Sementara itu dalam aksinya ini, tersangka menjanjikan kepada korban bisa mengubah uang Rp6 juta menjadi Rp2 miliar sampai Rp 6 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan