Ini Syarat Pindah Nyoblos ke TPS Lain

Komisioner KPU Kepahiang, Indra, SE--

2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

3. Menjadi tahanan rutan atau lapas (menjadi terpidana).

4. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.

5. Menjalani rehabilitasi narkoba

6. Bekerja di luar domisili

7. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

8. Pindah domisili.

Pada  H-7 Pemilu 2024

1. Bertugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap (sakit)

3. Tertimpa bencana

4. Menjalani tahanan rutan atau lapas.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan