Jangan Anggap Sepele! 12 Hal Berikut Bisa Bikin Gagal Seleksi Administrasi PPPK Kemenang RI 2024

PPPK: Calon peserta seleksi PPPK Kemenag RI 2024 jangan anggap sepele persyaratan yang bisa bikin gagal seleksi administrasi--BKN

KORANRB.ID - Jangan dianggap sepele 12 hal yang sangat bisa membuat calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) RI 2024.

Mumpung masih banyak waktu, tak ada salahnya calon peserta seleksi PPPK Kemenag RI membaca betul persyaratan yang diumumkan dan melengkapi segala kebutuhan sesuai aturan main yang ada. 

Sesuai pengumuman resmi dari Kemenag RI, seleksi PPPK 2024 kali ini hanya dibutuhkan buat eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN Kemenag RI Tahun Anggaran 2024. 

Artinya, di luar dari dua kategori yang ditetapkan di atas secara otomatis akan dinyatakan gugur oleh panitia seleksi PPPK Kemenag RI.

Bagi calon peserta seleksi PPPK Kemenag RI 2024, wajib memperhatikan 12 hal berikut yang bisa bikin gagal seleksi administrasi. Saat menggunggah  dokumen persyaratan seleksi PPPK 2024 terdiri atas:

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Koordinasi dengan KemenPAN-RB Soal Formasi PPPK Nakes 2024

BACA JUGA:Begini Alur Pendaftaran Akun PPPK Kemenag RI 2024, Jangan Sampai Lakukan Ini!

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku

3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.

4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang

5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang

6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini

7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan