350 Petani Sawit Bengkulu Utara Dapat BPJS Ketenagakerjaan, DBH Rp600 Juta
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Desman Siboro--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara kembali mendapat Dana Bagi Hasil (DHB) produksi kelapa sawit. Bahkan tahun ini terjadi peningkatan dana bagi hasil menjadi Rp4,8 miliar.
Dana tersebut sudah dibagikan dan dialokasikan Pemkab Bengkulu Utara ke beberapa organisasi perangkat daerah, diantaranya Dinas Perkebunan.
Kepala Dinas Perkebunan Desman Siboro, SH menerangkan Dinas Perkebunan menerima Rp600 juta dari total Rp4,8 DBH yang didapat Pemkab Bengkulu Utara.
Dinas Perkebunan sudah menyusun kegiatan, dimana DBH Rp600 juta akan digunakan untuk program yang bermanfaat langsung pada petani kelapa sawit di Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Pesta Rakyat Unib Hadirkan Nyoman Paul Desember 2024 Mendatang
BACA JUGA:Ini Pesan Bawaslu ke 330 PTPS Terpilih Pilkada Serentak 2024
“Rp600 juta DBH kita gunakan untuk pemberian fasiltias BPJS Ketenagakerjaan bagi petani kelapa sawit. Ini sangat penting bagi petani,” sebut Desman.
Mengingat dalam melakukan aktivitas merawat kebun kelapa sawit, tidak sedikit petani bisa mengalami kecelakaan kerja. “Sehingga kalaupun hal yang tidak diinginkan terjadi, petani memiliki jaminan kesehatan untuk kecelakaan kerja tersebut,” terangnya.
Setelah dilakukan penghitungan, ada 350 petani kelapa sawit akan mendapatkan program BPJS Ketenagaankerjaan gratis. Petani kelapa sawit mulai mendapatkan program tersebut terhitung Januati 2025 mendatang.
BACA JUGA:Disdikbud Provinsi Bengkulu Mulai Data Penerima TPG dan Tamsil Tambahan Triwulan IV
BACA JUGA:APBD Pemprov Bengkulu 2025 Masih Fokus Pembangunan Infrastruktur
“Kita sudah melakukan penghitungan dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka sementara ini akan ada 350 petani penerima program ini,” ujar Desman.
Pemkab Bengkulu Utara melalui Dinas Perkebunan juga akan berusaha terus menambah jumlah petani yang menerima BPJS Ketenagakerjaan gratis setiap tahunnya sesuai kemampuan daerah.
Pemberian BPJS Ketenagakerjaan diprioritaskan bagi petani kelapa sawit dengan skala kecil. “Petani kelapa sawit skala kecil ini selain mendapatkan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) melalui BPJS Kesehatan, mereka juga memiliki BPJS Ketenakerjaan,” demikian Desman.