Pembahasan APBD Bengkulu Utara 2025 Menunggu Penjadwalan DPRD

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara Masrup--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id

Diketahui, APBD tahun 2025 harus disahkan paling lambat 30 November 2024 mendatang. Sesuai dengan aturan, pembahasan APBD harus disahkan paling lambat akhir November. 

Bahkan akan ada sanksi bagi kepala, wakil kepala daerah dan DPRD jika pembahasan tersebut melewati batas waktu yang sudah ditentukan. “Saat ini waktu masih sangat cukup untuk pembahasan tersebut,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan