Belum Ada Sertifikat, Dinkes Enggan Hibahkan Kantor ke Bawaslu
BAWASLU: Sekretariat Bawaslu yang dipinjampakaikan Dinkes Kepahiang di areal Hutan Konak Kepahiang--HERU/RB
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Bagi 7 Jurus Tangkal Hoax, Ini Isinya
"Proses hibah untuk Bawaslu ini tetap akan kita coba, masih ada kemungkinan.
Untuk bangunan di sana (eks hutan konak,red) memang belum ada sertifikat, tapi bangunannya semua sudah milik Pemkab," demikian Tajri.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat tetap berkeyakinan proses hibah bangunan yang sedang berjalan saat ini tetap berproses.
Ia berharap, Bawaslu mendapatkan hibah secara resmi sebagai bagian dari upaya agar menjadi Satker.
BACA JUGA:Pelipatan Surat Suara di Kaur Ditarget Selesai dalam 2 Hari
"Alasannya kan ada pernyataan bupati yang dulu terkait dengan aset yang dibangun dari DAK, kita tunggu pernyataan itu.
Untuk bangunan lain yang ditawarkan sebagai alternatif, di dalam UU Pemilu sudah jelas disebutkan, Bawaslu harus ada di ibukota kabupaten," kata Mirzan.
Gedung dua lantai, eks kantor Kesbangpol Kepahiang mulai ditempati dengan status pinjam pakai sejak awal tahun ini.
Sedangkan Kesbangpol sementara waktu berkantor di eks bangunan TIC di kawasan komplek perkantoran Pemkab Kepahiang.