Siap-siap, Ada Sanksi Bagi Produk Makananan Minuman Tidak Mempunyai Sertifikat Halal

PENGAWASAN: Terlihat Satgas Halal BPJPH Kemenag Kanwil Bengkulu saat melakukan pengawasan lapangan terhadap Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Kelurahan Padang Serai pada waktu lalu. --RENO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah Kementrian Agama Bengkulu, melalui Satuan Tugas Halal akan menindakilanjuti produk yang belum memiliki sertifikat halal.

Sekretaris Satgas Halal Provinsi Bengkulu, H Nahwan Effendi, S.Ag, MM mengatakan hal tersebut dilakukan atas amanat undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 pada pasal 4, menjelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Negara Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Pemberlakuan kewajiban tersebut melalui 2 tahapan, yang pertama produk makanan, minuman, jasa sembelihan hewan dan hasil sembelihan hewan sudah diwajibkan memiliki sertifikat halal, diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

kemudian untuk tahap kedua sudah berlaku sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026 untuk semua produk bahan kosmetik, obat-obatan, dan bahan gunaan lainnya.

BACA JUGA:Siapkan Pembelaan, 7 Terdakwa Perkara Korupsi RSUD Mukomuko Dituntut Bayar Uang Pengganti Capai Rp4,8 Miliar

“Nah sekarang ini sudah masuk tahap wajib halal yang berlaku tanggal 18 Oktober 2024, semua produk makanan minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan sudah wajib ada sertifikat halal, jika didapati adanya produk yang tidak mempunyai sertifikat halal maka akan dikenakan sanksi,” jelas Nahwan.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelaku UMKM dan usaha menengah besar produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan ialah berupa sanksi teguran untuk yang teringan, kemudian adapula sanksi berat yakni penarikan semua produk yang beredar di pasaran.

Untuk UMKM sendiri memiliki kelonggaran waktu hingga 2026 nanti untuk memproses sertifikat halalnya, namun bukan berarti menginggalkan kewajiban untuk tidak memproses sertifikat halal. 

“Kalau UMKM diberlakukan 2026 nanti, namun bukan berarti meninggalkan kewajibannya untuk memproses kehalalannya,” pungkasnya.

BACA JUGA:Realisasi Dana PIP Kaur Tanpa Hambatan, Pagunya Sampai Rp5,5 Miliar

Namun untuk usaha menengah besar seperti restoran, rumah makan, ketring yang ada di hotel-hotel sudah diberlakukan sanksi apabila tidak memiliki sertifikat halal.

Sejak 2019 hingga kemarin sebanyak 17.000 produk yang ada di Provinsi Bengkulu telah memiliki sertifikat halal.

Untuk itu agar memaksimalkan dan menjamin semua produk yang ada di Provinsi Bengkulu bisa memiliki sertifikat halal, upaya sosialisasi terus digencarkan.

“Karena UU Nomor 33 Tahun 2014 ini mengingatkan kepada Pemerintah untuk menyediakan ketersediaan produk halal, terkait masyarakat ingin memilih yang non halal atau yang halal itu sudah tersedia,” tutup Nahwan. (cw1)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan