4 Kecamatan Belum Berpartisipasi Kumpulkan Zakat di Baznas Rejang Lebong
BAZNAS: Kantor Baznas Kabupaten Rejang Lebong yang terletaj di Jalan Sukowati Kota Curup.-foto: arie/koranrb.id-
Menurut Faisal, Baznas kabupaten tidak memiliki wewenang untuk memaksakan pembayaran zakat harus melalui mereka. Meski demikian, apabila ada permintaan untuk sosialisasi atau koordinasi dari pihak terkait, Baznas siap melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Dengan begitu, Baznas tetap dapat memberikan edukasi dan penyadaran tentang pentingnya zakat serta manfaat menyalurkannya melalui lembaga resmi yang terorganisir,” ucapnya.
Dalam upaya mengatasi keterbatasan SDM dan anggaran, serta untuk meningkatkan transparansi ini, Baznas Rejang Lebong kini sedang merancang kantor digital.
Faisal mengungkapkan bahwa langkah ini akan memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait kegiatan dan laporan pengumpulan zakat secara mudah dan cepat.
Dengan adanya kantor digital, masyarakat dari berbagai kalangan diharapkan dapat lebih memahami peran Baznas serta melihat langsung manfaat dan perkembangan hasil zakat yang mereka bayarkan.
“Saat ini kita sedang merancang kantor digital, sehingga nantinya laporan kegiatan bisa diakses semua kalangan. Dan saat itulah nanti informasi akan lebih tersebar ke masyarakat. Melalui inovasi ini, Baznas berharap proses sosialisasi zakat dapat berlangsung lebih efisien, terutama untuk menjangkau daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau secara langsung,” bebernya.
Keberadaan kantor digital ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap Baznas. Dengan adanya laporan kegiatan yang transparan dan mudah diakses, masyarakat akan lebih yakin bahwa zakat yang mereka bayarkan benar-benar dikelola dengan baik dan digunakan untuk kepentingan yang tepat.
“Hal ini penting untuk mendorong lebih banyak partisipasi dari masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini masih ragu atau belum memahami manfaat dan pentingnya menunaikan zakat,” ucap Faisal.