35 Tersangka Narkotika Tangkapan Polres Kepahiang Sepanjang 2024

Kasatres Narkoba Polres Kepahiang, Iptu. Joko Susanto--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Hingga Oktober 2024, Satresnarkoba Polres Kepahiang telah menahan 35 tersangka penyalahgunaan narkotika. 

Terdiri dari 30 tersangka laki-laki, 1 tersangka wanita dan 4 tersangka berstatus anak di bawah umur. 

Kasatres Narkoba Polres Kepahiang, Iptu. Joko Susanto menerangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2024 ini masih berpotensi bertambah seiring masih tersisanya sekitar 2 bulan tutup tahun.

"Sampai Oktober ini, sudah 35 orang kita amankan terkait penyalahgunaan narkotika," jelas Joko. 

BACA JUGA:Anggaran TPG TW III Masuk Kasda, Tinggal Tunggu Proses Pencairan

BACA JUGA:Pemkab dan UGM Jalin Kerja Sama, Mahasiswa UGM Laksanakan KKN di Kepahiang

Disampaikan, dari 35 tersangka terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan 15 Laporan Pemeriksaan (LP) dan ganja dengan 12 LP.

Serta berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB), berupa sabu seberat 92,88 gram dan ganja seberat 1.367,24 gram.

"Dari target 24 LP, jumlah kasus yang sudah diungkap sebanyak 27 dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 21 LP," jelas Kasat. 

Di sisa waktu yang ada, Satresnarkoba Polres Kepahiang masih berupaya menuntaskan 6 LP yang saat ini masih dalam proses sidik. 

Baik dari pengembangan perkara dari kasus yang telah diungkap, maupun hasil dari penyidikan lainnya. 

Terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Kepahiang mengamankan seorang mahasiswa  semester X jurusan pendidikan Biologi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Bengkulu, berinisial IC (25). 

BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Pilgub Bengkulu Ditemukan Sudah Rusak di Kaur

BACA JUGA:Ini Jadwal Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Kepahiang 2024, Upah Rp159 per Lembar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan