Dana BOS Dipakai Main Judi Online, Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17 Didakwa Korupsi
MENGHADAP: Kedua terdakwa sedang menghadap hakim dan sedang mendengarkan dakwaan JPU.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 17 Kota Bengkulu anggaran 2019 hingga 2022 digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Rabu 30 Oktober 2024.
Sidang ini mendudukkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala sekolah Iman Santoso, S.Pd dan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, M.Pd.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keduanya telah merugikan negara hingga Rp1,2 miliar akibat dugaan korupsi dana BOS tersebut.
"Kedua terdakwa yang masing masing terlampir pada berkas dakwaan di dakwa dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Sis Sugia dimuka persidangan.
BACA JUGA:Dana BOS Dipakai Judi Online, Mantan Kepala SMPN 17 Kota Bengkulu dan Bendahara Ditahan Jaksa
BACA JUGA:2 Tersangka Dugaan Korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Segera Disidang
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal tersebut sebab diduga melakukan korupsi dengan modus SPJ fiktif di beberapa pembayaran dan juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan para guru.
"Kedua tersangka ini melakukan Tindak Pidana Korupsi nya dengan modus SPJ fiktif hingga pemalsuan tanda tangan," jelas Sis Sugiat.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Paisol, SH menunda persidangan dan akan dilanjutkan Minggu depan.