Sebelum Masa Tenang, Semua APK Kampanye Harus Diturunkan, Melanggar Siap-siap Dapat Sanksi!

Komisioner Bawaslu Kaur Hendra sampaikan tidak ada aktivitas kampanye pada saat masa tenang nanti.--Rusman Aprizal/RB

Yang mana sebelumnya total ada 33 APK yang tidak sesuai dan sekarang sudah mulai ditertibkan oleh pihak yang bersangkutan.

Adapun APK yang dipasang tersebut terdiri dari APK Gubernur dan Wakil Gubernur 13 buah dan juga Bupati dan Wakil Bupati Kaur 20 buah.

BACA JUGA:Ini Komposisi AKD DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029

BACA JUGA:Hijazi Menangkan ROMER di Pilgub Bengkulu, Mantan Pj Bupati Bengkulu Tengah dan Warga Sulsel Beri Dukungan

"Untuk pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zona, kita telah berikan imbauan Alhamdulillah sekarang sudah dilakukan penertiban secara mandiri oleh yang bersangkutan," terang Hendra.

Sementara itu dari hasil rapat beberapa waktu yang lalu KPU Kaur beserta pihak terkait telah menentukan, beberapa titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK yakni, jalan protokol seperti jalan Ir Syaukani Saleh, jalan Kol Samsu Bahrun.  

Taman kota yakni lapangan Merdeka Bintuhan, taman Bnenika, lapangan sekunyit, lapangan luas, lapangan kaur utara. 

Sarana Prasarana Umum seperti tiang listrik tugu, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, Pasar dan Kantor Desa. 

BACA JUGA:40 WBP Lapas Curup Rampungkan Program Rehabilitasi Narkoba

BACA JUGA:Berkas Pencairan TPG Triwulan III Untuk 626 Guru Segera Diajukan

Komplek perkantoran Padang Kempas dan Komplek perkantoran Pondok Pusaka, ke 5 atau terakhir yakni gedung milik pemerintah. Karena telah ditentukan zona pemasangan APK dan larangan APK, para Paslon dan tim sukses untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan.

Di sisi lain, Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri MM, mengimbau agar Paslon dan tim sukses agar mematuhi lokasi-lokasi yang telah ditentukan. 

 Seperti tempat ibadah, Sekolah, Fasilitas Negara dan Taman Kota untuk itu pada penetapan zona kampanye agar mempedomani hal itu. 

Sebab kampanye Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 merupakan sarana bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menyampaikan visi, misi dan program mereka sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan pada hari pemungutan suara.

BACA JUGA:BPBD Ajukan Penebangan Pohon Rawan Tumbang, Surati DLHK Provinsi Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan