Boleh Hadiri Kampanye, ASN Kaur Diingatkan Jangan Tunjukan Dukungan

SAMPAIKAN: Harika sampaiakan imbuan ASN yang dengarkan kampanye agar bersikap netral. RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaur semakin dekat, salah satu pihak yang diminta untuk bersikap netral yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur tetap diperbolehkan untuk mendengarkan penyampaian visi dan misi masing-masing Pasangan Calon (Paslon).

Sebagaimana diketahui ASN dalam pemilihan tetap bisa menggunakan hak suarannya dan berhak untuk memilih siapakah calon pemimpin Kaur nantinya.

Artinya dalam beberapa kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon maka ASN diperbolehkan untuk datang sekedar mendengarkan visi dan misi Paslon tersebut. 

Kendati demikian sesuai dengan undang-undang ASN yang hadir dalam kampanye, tetap mempunyai batasan atau aturan yang harus dipatuhi. 

BACA JUGA: Tercatat 524 Pelanggaran Pengendara Selama Operasi Zebra Nala 2024 di Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Harga Bapok di Kaur Naik Jelang Nataru, Disperindagkop Ambil Langkah Ini

Salah satunya adalah tidak boleh menunjukan sikap, kepada masyarakat bahwasanya dirinya memihak kepada salah satu Paslon. 

"Sekarang sedang masa kampanye, ASN boleh mendatangi kampanye mendengarkan visi dan misi Paslon. Dengan catatan tidak boleh memberikan dukungan," kata Inspektur Inspektorat Kaur Harika, SE.

Apabila pada kesempatan kampanye tersebut, kedapatan ada salah satu ASN yang melakukan tindakan mendukung salah satu Paslon. 

Maka Harika meminta agar masyarakat ataupun tokoh masyarakat yang hadir di lokasi untuk memvideokan atau memfoto sebagai tanda bukti. 

BACA JUGA:Anggaran TPG TW III Masuk Kasda, Tinggal Tunggu Proses Pencairan

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-73, 83 Personel Polres Kaur Donor Darah

Sehingga ASN yang bersikap tidak netral bisa langsung diberikan tindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

"Kalau ada ASN yang memihak kepada salah satu Paslon, silahkan foto atau videokan sebagai bukti. Agar bisa kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelas Harika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan