Tiang Provider Internet Makin Semrawut di Kota Bengkulu, Warga Bakal Lapor Polisi, Ombudsman Buka Pengaduan
Bengkulu terkesan sembarangan bahkan tanpa izin hingga membahayakan keselataman. RENO/RB--
Ia menjelaskan, untuk identifikasi tiang Telkom memiliki ciri dengan cat berwana merah putih pada tiangnya, dan untuk perizinan sendiri tentunya selalu dijalankan, seperti izin kepada pemilik lahan, RT, RW dan Deplover Pembangunan disertai dengan surat.
“Biasanya pendekatan perizinan ini sendiri dilakukan oleh pelanggan ini sendiri sebelum sama kita,” sambung Rartnawia.
Adapun jika ditemui hal yang kurang bekenan seperti tempat pemasangan yang kurang berkenan dan ditemukan kabel-kabel yang terjuantai, tentunya hal tersebut bisa diselesaikan dengan melaporkan hal tersebut bisa melalui grapari, telkom itu sendiri ataupun via call center 188.
“Kita membuka ruang untuk masyarakat apabila ada hal yang kurang berkenan, agar kiranya dilakukan perbaikan dan pemindahan,” jelas Rartnawia.
Kemudian perlu diingat bahwa sebelum melakukan pelaporan, agar kiranya memastikan secara akurat bahwa tiang yang menjadi masalah atau kabel yang menjuntai itu benar milik Telkom, karena dalam perjalanannya laporan yang masuk, melaporkan tiang yang bukan milik dari pada telkom.
“Saya jelaskan lagi bahwa ciri utama tiang internet milik dari Telkom memiliki car warna merah putih pada badan tiang itu,” tutup Rartnawia.
Untuk diketauhi, tindakan pemasangan tiang provider internet di pekarangan rumah dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan tidak hanya menyalahi etika, tetapi juga melanggar hukum.
Undang-Undang Telekomunikasi di Indonesia, pemasangan tiang provider internet di pekarangan rumah tanpa izin dari pemilik lahan merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 merupakan regulasi dasar yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Dalam undang-undang ini, diatur berbagai aspek yang berkaitan dengan penyediaan layanan telekomunikasi, termasuk hak dan kewajiban penyelenggara, perlindungan konsumen, serta hak-hak pemilik lahan.
Dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, undang-undang ini menjadi penting untuk menjamin bahwa semua pihak beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan teratur.
Pasal 7 undang-undang ini menekankan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus menghormati hak milik pribadi dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Ini mengindikasikan bahwa perusahaan penyedia layanan internet (ISP) tidak bisa sembarangan memasang infrastruktur, termasuk tiang dan kabel, di atas lahan milik orang lain.
Dalam hal ini, perusahaan penyedia layanan internet harus :