Tiang Provider Internet Makin Semrawut di Kota Bengkulu, Warga Bakal Lapor Polisi, Ombudsman Buka Pengaduan
Bengkulu terkesan sembarangan bahkan tanpa izin hingga membahayakan keselataman. RENO/RB--
1. Memperoleh Izin: Sebelum memasang tiang, perusahaan harus memperoleh izin dari pemilik lahan. Tanpa izin tersebut, pemasangan tiang akan dianggap ilegal.
2. Menghormati Hak Pemilik: Penyedia layanan harus menghormati hak pemilik tanah untuk menggunakan dan menikmati lahan mereka tanpa gangguan.
Jika tindakan pemasangan tiang mengganggu aktivitas atau privasi pemilik, maka hal tersebut bisa dijadikan alasan untuk mengajukan keberatan.
Gugatan Ganti Rugi
Jika pemasangan tiang telah menyebabkan kerugian, baik secara material maupun immaterial, anda berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
Berdasarkan ketentuan hukum, pemilik lahan memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan lahan tanpa izin. Anda bisa melibatkan pengacara untuk mempermudah proses hukum ini.