Tunggakan PBB Rp4.9 Miliar, Terbesar Kota Arga Makmur

Kepala Badan Pendapatan Dearah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Hingga bulan Oktober 2024 berakhir, tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib pajak di Bengkulu Utara masih sangat tinggi, mencapai Rp4,9 miliar. 

Sepanjang tahun 2024, baru Rp426 juta PBB dari masyarakat atau wajib pajak yang masuk ke kas daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Utara. 

Sedangkan total pokok PBB sebesar Rp5,3 miliar atau masih terjadi kekurangan Rp4,9 miliar.

Tunggakan pajak terbesar di Kecamatan Kota Arga Makmur mencapai Rp985 Juta dari total pokok pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp1,09 miliar atau baru Rp114 juta yang masuk ke kas daerah.

BACA JUGA:Minggu Depan TPG Triwulan III Bakal Disalurkan, Triwulan IV Juga Segera Dibayar

BACA JUGA:DPK Targetkan Peningkatan Literasi Masyarakat Tahun 2025

Kepala Badan Pendapatan Dearah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi telah meminta seluruh camat untuk terus melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan tersebut ke masyarakat di wilayahnya. 

Mereka diminta segera berkoordinasi dengan kepala desa selaku pejabat penagih pajak di desa-desa. 

“Kita lakukan percepatan penagihan PBB mengingat tunggakan pokok pajak masih sangat besar,” ujar Markisman. 

Dia juga menyampaikan bahwa beban PBB di setiap desa tidak terlalu besar, diyakininya tidak menyulitkan masyarakat untuk melakukan pembayaran jika memang dilakukan penagihan. 

BACA JUGA:Kades dan Anak Kandung Belum Kembalikan Kerugian Negara, Polres Bengkulu Utara Belum Temukan Calon Tsk Baru

BACA JUGA:Pengunjal BBM Bersubsidi Kian Meresahkan, Ini Sanksi Pidana yang Bisa Menjerat Pelaku

“Kepala desa harus bekerja ekstra dalam melakukan penagihan ke masyarakat atau pemiliki objek PBB,” sebutnya. 

Selain itu, Bapenda juga sudah melakukan penghapusan 290 objek PBB di Bengkulu Utara. Penghapusan dilakukan berdasarkan laporan kepala desa dan camat terkait adanya objek pajak ganda atau lahan yang saat ini sudah berstatus fasilitas umum, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai objek PBB. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan