Pemkab Rejang Lebong Denda 1 Persen Wajib Pajak Telat Bayar PBB-P2
Kantor Bupati Rejang Lebong di Kota Curup--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Menurut Oki, sebelum penerbitan Perda Nomor 1 Tahun 2024, denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 masih mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengenakan denda sebesar 2 persen.
Namun, dengan diterapkannya Perda terbaru ini, besaran denda dikurangi menjadi 1 persen dari total pajak yang harus dibayar.
“Pengurangan denda ini dilakukan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat, sehingga diharapkan tidak terlalu membebani mereka, terutama bagi wajib pajak yang mungkin mengalami kesulitan ekonomi. Pengurangan denda ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak, mengingat sanksi yang dikenakan lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya,” terangnya.
Oki juga menjelaskan bahwa penghitungan denda keterlambatan dilakukan secara sederhana. Jika seorang wajib pajak terlambat melakukan pembayaran setelah tanggal 30 September 2024, maka mereka akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari total pajak terutang yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) PBB.
“Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki SPT PBB dengan nilai Rp 10.000, namun terlambat membayar setelah jatuh tempo, maka dengan adanya denda 1 persen, total pajak yang harus dibayar menjadi Rp 10.100. Jika wajib pajak tersebut tidak segera melunasi pajak beserta dendanya, maka denda tersebut akan terus dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku,” beber Oki.
BACA JUGA:Program Dizsco, Babe Tais Kenalkan Digitalisasi Keuangan ke Pelajar di Seluma
BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Curup Kucurkan Rp117 Miliar Kredit UMKM
Disisi lain, berdasarkan data yang dihimpun hingga 30 September 2024, tercatat sebanyak 38.197 wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 dari total 85.903 wajib pajak terdaftar.
Ini berarti hampir separuh dari jumlah wajib pajak belum melunasi kewajiban mereka. Situasi ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Dengan adanya kebijakan denda ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak akan mengalami peningkatan.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memberikan sosialisasi secara berkala mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu, terutama dalam mendukung pembangunan daerah,” demikian Oki