3 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Minta Keringanan Hukuman
JALAN: Ketiga terdakwa bersalaman dengan Penasihat Hukum usai setelah persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
“Kita sudah menitipkan sejumlah uang untuk mengganti Kerugian Negara pada 1 Oktober 2024 lalu,” uangkap Redo.
Dengan dilakukannya tindakan mengembalikan kerugian tersebut adalah sebuah tidakan mau bekerja sama terhadap proses hukum yang ada.
“Pengembalian kerugian negara tersebut adalah bentuk bekerja sama terhadap proses hukum yang sedang klien kami jalani. Harapanya bisa meringankan (hukuman, red) untuk terdakwa,” terang Redo.