Sortir Lembaran Surat Suara Pilgub, Ini yang Dilakukan KPU Kepahiang
LOGISTIK: Surat suara untuk kebutuhan Pilkada Kabupaten Kepahiang dalam proses sortir dan lipat.--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Hari ini, Sabtu 2 November 2024 petugas akan melanjutkan sortir dan lipat surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Sesuai dengan agenda, proses sortir dan lipat surat suara mesti kelar untuk mengetahui berapa detil jumlah kerusakan atau pun kekurangan yang terjadi.
KPU Kabupaten Kepahiang sendiri telah membagi proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 ini dalam 2 tahap.
Tahap pertama, mulai 30 - 31 Oktober 2024 dilakukan untuk surat suara pemilihan bupati.
BACA JUGA:Bawaslu Lanjutkan Laporan Pelanggaran Netralitas Honorer ke Pjs Bupati
Kemudian, dilanjutkan proses sortir dan lipat suara pemilihan gubernur, mulai 1 - 2 November 2024.
Setiap hari proses sortir dan lipat surat suara dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, di gudang logistik sewa milik KPU Kabupaten Kepahiang di Jalan KGS Hasan RT 01, RW 02 Kel. Pasar ujung Kecamatan Kepahiang.
Sejauh ini, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Kepahiang Reko Darmawan proses sortir dan lipat masih dalam penghitungan.
Sementara ditemukan 29 lembar surat suara pemilihan bupati/wakil bupati dalam keadaan rusak. Serta, 42.440 lembar surat suara dalam keadaan baik.
BACA JUGA:Rakercabsus, PDI Perjuangan Seluma Pastikan Kader Menyimpang Dipecat
Jumlah lembaran surat suara rusak tersebut, diprediksi akan bertambah seiring masih berjalannya proses sortir dan lipat suara Pilkada 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang.
"Hari ini (kemarin,red) sortir dan lipat suara masih berlangsung dan dalam proses penghitungan. Mudah-mudahan, besok (hari ini,red) semuanya kelar dan diketahui berapa jumlah kerusakan atau pun kekurangan surat suara yang mesti dipenuhi," jelas Reko.
Untuk menjalankan proses sortir dan lipat surat suara, KPU melibatkan 58 petugas tambahan yang merupakan warga sekitar.
Mereka akan mendapatkan upah lipat dan sortir surat suara sebesar Rp159 per lembar. Semakin banyak surat suara yang dilipat, maka semakin besar upah petugas lipat.