Sepekan 8 Tersangka Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu, 4 Tersangka Residivis

BERJEJER: Delapan tersangka kasus narkoba menghadap dinding terlihat memakai baju tahan Ditresnarkoba Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melalui Subdit I, Subdit II dan Subdit III meringkus delapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Delapan tersangka tersebut yakni RH (36) warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, MF (23) warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Selanjutnya tersangka RD (29) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, FA (49) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, NZ (29) warga Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Kemudian PI (50) warga Kecamatan Panjung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, LH (42) warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong dan tersangka YB (30) warga Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Rumah Aren Tidak Sesuai RAB, Negara Rugi Rp300 Juta, Ini Dakwaan 3 Terdakwa

BACA JUGA:797 Pelanggaran Tercatat Selama 14 Operasi Zebra Nala, 25 Motor Diamankan

Disampaikan Opsla Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, SIK, MTr bahwa personelnya dalam sepekan berhasil meringkus delapan tersangka.

“Delapan tersangka tersebut terdiri dari tiga orang yang diringkus Subdit I, satu tersangka dari Subdit II, dan empat tersangka ditangkap oleh Sudit III,” ungkap Joan pada RB, 1 November 2024.

Ia melanjutkan bahwa delapan tersangka diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu di antaranya adalah resedivis kasus yang sama dengan begitu secara hukum ke empat tersangka itu akan tambah lama hukumannya.

“Dari delapan tersangka yang kita amankan, empat di antaranya resedivis dengan kasus narkoba. Empat tersangka ini akan dipenjara ditambah satu pertiga dari waktu yang diputusakan majelis hakim nantinya,” terang Joan.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Minta Keringanan Hukuman

BACA JUGA: Didakwa Rugikan Negara Rp8 Miliar, PH Fokus Pokok Perkara, Korupsi Proyek Penggantian Jembatan Taba Terunjam

Kemudian dari delapan tersangka tersebut turut disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, uang tunai, saru unit motor dan beberapa unit handphone atau telepon genggam dan kedelapan tersangka ini mengaku memiliki lqatar belang yang berbeda.

"Untuk tersangka yang diamankan ini memiliki berbagai latar belakang yang beragam, mulai dari pedagang, sopir, wiraswasta, tuna karya hingga security atau satpam," terang Joan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan