33 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Belum Ajukan JKN untuk Perangkatnya
KANTOR: Tampak dari depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Curup. ARIE/RB--
Penggunaan ADD sebagai sumber pembiayaan memberikan manfaat jangka panjang bagi desa, karena memungkinkan perangkat desa memperoleh perlindungan kesehatan tanpa mengandalkan anggaran pemerintah daerah secara langsung.
Dalam skema ini, perangkat desa dapat mengakses layanan kesehatan kelas 2, yang mencakup berbagai layanan medis dengan biaya lebih tinggi, seperti rawat inap, prosedur bedah dan pengobatan tertentu.
BACA JUGA:Anggaran PMT Diambil dari BOK Tahun 2024 Dianggarkan Rp 13,1 Miliar
BACA JUGA:Tersangka Kasus Rumah Aren Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Rejang Lebong
“Kita terus menjalin koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong untuk mengatasi kendala pada 33 desa yang belum mendaftarkan perangkatnya. Saat ini, perangkat desa yang belum didaftarkan berjumlah sekitar 533 orang, mencakup posisi penting seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya,” ujarnya.
Eka menjelaskan, aparatur desa yang menjadi peserta JKN ini dikenal dengan istilah KP Desa dan mendapatkan akses kesehatan di kelas 2, yang merupakan layanan di atas rata-rata dibandingkan dengan peserta yang dibiayai oleh pemerintah daerah di kelas 3.
Layanan kelas 2 memungkinkan perangkat desa mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal, dan ini tentunya bisa meringankan beban pemerintah daerah karena segmen tersebut dibiayai oleh ADD.
“Kami sangat mendorong desa yang belum mendaftarkan perangkatnya untuk segera mendaftar. Koordinasi dengan Dinas PMD terus kami lakukan agar desa-desa tersebut segera melengkapi pendaftaran mereka,” demikian Eka.