Pecat dan Pidanakan Pendamping PKH
Kepala Dinsos Bengkulu Selatan Efredy Gunawan --
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) memberikan peringatkan keras kepada seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) BS untuk tak memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bila kedapatan, ada sanksi pemecatan hingga hukuman pidana penjara. "Tugas pendamping untuk mendampingi bukan memegang KKS. Ada yang melanggar, siap-siap dipecat bahkan dipidanakan,’’ tegas Kepala Dinsos BS, Efredy Gunawan S.STP M.Si.
BACA JUGA: Denda dan Pidana Bagi Pelanggaran Kampanye
Dia kembali menyampaikan larangan bagi orang lain memegang KKS, selain penerima bantuan sosial (bansos) KPM dan PKH. Juga dilarang pendamping menerima imbal jasa, apalagi sampai melakukan pungutan kepada para KPM.
Menurut Efredy, Kemensos RI mewajibkan pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Sosialisasi mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima/bulan, tata cara penarikan bansos.
BACA JUGA: KPU BS Tetapkan 352 Lokasi Pemasangan APK
Juga mendampingi PKM dalam mengurus KKS yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM. Termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan.
Masih menurut Efredy, KKS sebagai kartu penanda peserta PKH yang berfungsi layaknya kartu ATM. Dengan begitu, KPM dapat mencairkan bantuan melalui ATM terdekat.
"Karena itu KKS merupakan privasi bagi pemiliknya. Jadi tidak boleh dipegang apalagi dikuasai orang lain,’’ sampainya.(