Denda dan Pidana Bagi Pelanggaran Kampanye

--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Ada sanksi denda hingga hukuman Pidana bagi peserta Pemilu yang melanggar aturan Kampanye. Hal ini ditegaskan Kordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), M Arif Hidayat mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024.

Sanksi denda dan pidana bagi pelaku pelanggaran kampanye Pemilu diatur dalam UU No 7 Tahun 2017. Pasal 492, peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

BACA JUGA: KPU BS Tetapkan 352 Lokasi Pemasangan APK

“Yang dimaksud dengan kampanye di luar jadwal ini adalah kegiatan kampanye yang dilakukan diluar jadwal yang sudah disepakati. Salah satunya pada masa tenang,” jelas M Arif. 

Bawaslu BS mengimbau peserta pemilu, baik partai politik, tim daerah capres-cawapres, ASN, anggota TNI/Polri maupun media masa mempedomani UU No 7 Tahun 2017. Himbauan itu dilakukan, khususnya peserta Pemilu, memahami apa saja yang boleh dan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. 

“Ini upaya kita melakukan pencegahan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan sesuai aturan,” ujar M. Arif menyampaikan sesuai hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu. 

Rakornas Gakkumdu digelar untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait proses penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. 

BACA JUGA: PLN Klaim Jalan Dipagar Untuk Melindungi Aset Negara

Kemudian ada juga sanksi keberpihakan ASN dalam kampanye pemilu yang diatur dalam pasal 490 UU No 7/2017. Kemudian juga larangan bagi kepala desa atau sebutan lain, sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye.

“Ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ungkapnya.

Ada juga sanksi terkait politik uang dalam kampanye Pemilu. Ancaman pidana kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. 

BACA JUGA: Ini Syarat Pindah Nyoblos ke TPS Lain

Di luar itu, ada lagi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti diatur dalam pasal 286 UU No 7/2017. “Peserta pemilu atau pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu atau Pemilih. Jika ini terbukti, maka dapat juga dikenai sanksi administratif pembatalan,” jelas M Arif lagi.

Ditegaskan bahwa ini hanya poin dari beberapa pasal yang termasuk larangan kampanye. Masih ada ketentuan lain yang juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan