Senin, KPU Laksanaakn Pelipatan Surat Suara Pilkada: Upahnya Segini!
Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd --Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BACA JUGA:Bawaslu Lanjutkan Laporan Pelanggaran Netralitas Honorer ke Pjs Bupati
“Jadi jika memang melihat ada kejanggalan pada surat suara, harus terlebih dahulu menyampaikan ke petugas KPU yang ada di lokasi. Ini untuk memastikan apakah masuk kategori surat suara rusak atau bisa digunakan saat pemilihan nanti,” terang Santoso.
Kondisi surat suara dianggap rusak atau tidak bisa digunakan dalam pemungutan suara Pilkada nanti, antara lain robek, sudah tercoblos baik di dalam maupun luar foto pasangan calon.
Berikut ada juga ketidaksempurnaan pencetakan. Seperti terjadi gradasi warna atau warna yang tidak sama tingkat kecerahannya antar pasangan calon.
Termasuk jika ada ketidaksempurnaan dalam pencetakan nama maupun nomor urut pasangan calon.
“Jika memang ada surat suara yang ditemukan rusak dalam pelaksanaan pelipatan dan penyortiran maka akan kita ajukan pergantian kembali ke percetakan,” demikian Santoso.