Defisit “Paksa” OPD di Rejang Lebong Susun Ulang Usulan Anggaran 2025

KEUANGAN: Aktivitas keuangan di kantor perbendaharaan BPKD Kabupaten Rejang Lebong. ARIE SAPUTRA WIJAYA/RB--

Andi juga menyebutkan bahwa OPD harus menunda kegiatan yang belum terlalu mendesak. Kebijakan ini bertujuan agar anggaran tahun 2025 dapat lebih terfokus pada kebutuhan-kebutuhan yang memiliki dampak langsung dan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. 

“Dengan demikian, dana yang ada dapat lebih dioptimalkan untuk program-program prioritas yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong,” tambahnya.

BACA JUGA:40 WBP Lapas Curup Rampungkan Program Rehabilitasi Narkoba

BACA JUGA:4 Kecamatan Belum Berpartisipasi Kumpulkan Zakat di Baznas Rejang Lebong

Meskipun OPD diminta untuk melakukan efisiensi anggaran, Andi menegaskan bahwa anggaran untuk kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat akan tetap dianggarkan sebagaimana mestinya. 

Pengeluaran wajib ini meliputi pembayaran gaji pegawai, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta Alat Tulis Kantor (ATK) yang mendukung operasional sehari-hari. 

Andi menjelaskan bahwa komponen-komponen tersebut tidak dapat digeser atau digunakan untuk hal lain karena sifatnya yang mengikat dan sudah diatur dalam regulasi.

“Wajib dan mengikat seperti gaji ini adalah komponen yang tidak bisa digunakan untuk hal lain. Mereka harus dianggarkan sesuai porsinya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar organisasi dan kesejahteraan pegawai tetap terpenuhi meskipun ada kebijakan penghematan anggaran di sektor-sektor lain,” ujarnya.

Andi optimis kebijakan terkait rasionalisasi anggaran ini bisa memberikan perubahan positif bagi pengelolaan anggaran Kabupaten Rejang Lebong. 

Dengan menetapkan pagu anggaran yang lebih terkendali dan mengacu pada tahun sebelumnya, pemerintah daerah dapat meminimalkan risiko pembengkakan defisit, serta menjaga stabilitas anggaran di tahun 2025.

Selain itu, rasionalisasi mendorong OPD untuk lebih selektif dalam menyusun anggaran, memastikan bahwa setiap pengeluaran benar-benar mendukung program prioritas yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Kebijakan ini juga memungkinkan pemerintah daerah untuk menunda kegiatan yang belum mendesak, sehingga anggaran dapat difokuskan pada kebutuhan-kebutuhan yang lebih penting dan bersifat prioritas.

“Di sisi lain, kebijakan ini juga memperkuat disiplin fiskal dalam pengelolaan anggaran daerah, mengajarkan setiap OPD untuk lebih bijaksana dalam merencanakan anggaran, serta menghindari pengeluaran yang tidak efisien,” demikian Andi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan