Defisit “Paksa” OPD di Rejang Lebong Susun Ulang Usulan Anggaran 2025
KEUANGAN: Aktivitas keuangan di kantor perbendaharaan BPKD Kabupaten Rejang Lebong. ARIE SAPUTRA WIJAYA/RB--
KORANRB.ID – Defisit anggaran yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong yang mencapai angka Rp210 miliar.
Hal tersebut memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada untuk kembali menyusun ulang usulan anggaran yang akan disampaikan pada pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPABD) Tahun Anggaran 2025 yang saat ini prosesnya sudah mulai berjalan.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian, SE bahwa pihaknya telah menetapkan kebijakan untuk tahun 2025 yang bertujuan memperketat anggaran dan menekan angka defisit.
Kebijakan ini didasarkan pada pagu anggaran tahun 2024 yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh OPD dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Bangun Infrastruktur Rejang Lebong 2025 Mendatang, PUPR Usulkan Rp126 Miliar
BACA JUGA:33 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Belum Ajukan JKN untuk Perangkatnya
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul dari kebutuhan untuk menyeimbangkan anggaran di tengah kondisi defisit yang tinggi.
“Karena defisit kita tinggi, maka diambil kebijakan pagu anggaran dalam RAPBD Kabupaten Rejang Lebong berpatokan pada anggaran tahun 2024.
Dengan menggunakan pagu anggaran tahun 2024 sebagai acuan, pemerintah daerah berharap dapat mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak, serta memperkuat disiplin fiskal dalam penggunaan anggaran,” beber Andi.
Dalam proses ini, sambung Andi, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk menyusun anggaran tahun 2025 dengan berpatokan pada pagu anggaran tahun 2024 yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Denda 1 Persen Wajib Pajak Telat Bayar PBB-P2
BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Rejang Lebong Mencapai 1.262 Orang
Langkah ini dikenal sebagai rasionalisasi anggaran, di mana OPD harus menyesuaikan program dan usulan anggaran mereka sesuai dengan batas pagu yang sudah ditentukan di tahun sebelumnya.
“Dengan demikian, OPD diharapkan mampu menyusun anggaran yang lebih realistis dan efisien, menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak bersifat prioritas, dan tetap mempertahankan program yang benar-benar esensial bagi masyarakat,” ujarnya.