Pleidoi: 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Pidana
MINTA DIBEBASKAN: Tujuh terdakwa Tipikor Keuangan RSUD Mukomuko seusai persidangan di PN Tipikor Bengkulu dikawal jaksa.--Foto: Westjer Tourindo. Koranrb.Id
Atas pleidoi 7 terdawa tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko Agrin Nico, SH, MH akan menanggapai secara tertulis yang disampaikan pada persidangan berikutnya pada 7 November 2024, di agenda sidang penyampaian replik JPU.
“Kami masih dengan tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Jawaban dari kami atas pembelaan ini akan kami jawab secara tertulis (replik) pada sidang berikutnya,” pungkas Agrin.
.