270 PTPS Kabupaten Kaur Resmi Dilantik, Ini Tugas-tugasnya!
DILANTIK: Proses pelantikan anggota PTPS Kecamatan Kaur Selatan.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Kaur resmi melantik 270 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pelantikan ini dilakukan selama dua hari, mulai dari Minggu 3 November sampai dengan 4 November 2024.
Anggota PTPS yang dilantik nantinya akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak dirinya dilantik sampai dengan hari H pemilihan.
Setelah dilantik, Bawaslu Kaur langsung memberikan perintah kepada seluruh Panwascam agar segera memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh anggota PTPS.
Sebagaimana diketahui, anggota PTPS nanti bakal jadi garda terdepan dari Bawaslu Kaur terutama dalam melakukan pengawasan di masing-masing TPS.
Mulai dari pendistribusian C1 pemberitahuan, kemudian proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS.
"Pelantikan 270 orang anggota PTPS sudah selesai, sebelum bertugas mereka akan mengikuti Bimtek terlebih dahulu dari Panwascam," kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan, S.Kom.
Disampaikan Hendra, anggota PTS yang dilantik itu akan digaji sebesar Rp800 ribu.
BACA JUGA:Ibu Muda Jajakan Anak di Bawah Umur, Untung Rp50 Ribu
Yang mana mereka akan bekerjasama dengan anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) dan juga Panwascam.
Yang mana diharapkan selama proses jalannya hingga hari H Pilkada nanti semuanya dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambantan apapun.
"Saat ini total ada 270 anggota PTS, 192 PKD, dan juga 75 orang Panwascam yang akan membantu kita dalam mengawal jalannya Pilkada," terang Hendra.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dengan jalannya pelaksanaan Pilkada Hendra menyampaikan sampai dengan saat ini semua lini dari Bawaslu terus berupaya melakukan tugas semaksimal mungkin.