Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap 2 Tsk Penimbunan BBM, Total Barang Bukti Capai 1,3 Ton

TERTUNDUK: Kedua tersangka (baju merah) tertunduk dan dikawal personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDORB--

KORANRB.ID – Diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar dan Pertalite, warga Bengkulu Tengah dan Mukomuko diringkus Polisi dengan total barang bukti mencapai 1,3 ton BBM disita.

Kedua tersangka yakni HM (33) warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah dan SDM (30) warga Kabupaten Mukomuko.

Keduanya diringkus Polda Bengkulu pada 31 Oktober 2024 lalu.

Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.IK, MH.

Ia mengatakan bahwa penangkapan pertama di Bengkulu Tengah, terhadap tersangka HM.

BACA JUGA:Ini Alasan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Bebas dari Tuntutan

BACA JUGA:2 Mahasiswa Kota Bengkulu Diringkus, Ganja 2,1 Kg Gagal Edar

Bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya sopir kendaraan jenis truk yang tangkinya sudah dimodifikasi untuk mengisi BBM jenis Bio Solar secara tidak wajar. 

Mendapatkan laporan tersebut, personel Subdit Tipidter Polda Bengkulu mendatangi dan melakukan pemeriksaan di rumah tersangka yang diduga digunakan untuk menimbun BBM jenis Bio Solar.

"Tim kami mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan penimbunan BBM jenis Bio Solar," I Wayan Riko. 

Ditambahkan I Wayan Riko, pada saat personel Subdit Tipidter tiba di rumah tersangka HM didapati anak buahnya tertangkap tangan sedang mengeluarkan BBM jenis Bio Solar dari dalam tangki truk untuk ditampung ke dalam jerigen. 

BACA JUGA:Penganiayaan di Taman Berkas, Korban Alami 26 Jahitan

BACA JUGA:Jaksa Pelajari Berkas 10 Tersangka Dugaan Tipikor Puskeswan Benteng

Dari hasil pemeriksaan terhadap truk yang berada di rumah tersangka, diketahui bahwa tangki dua unit truk sudah dimodifikasi dengan kapasitas masing-masing 100 liter. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan