Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap 2 Tsk Penimbunan BBM, Total Barang Bukti Capai 1,3 Ton
TERTUNDUK: Kedua tersangka (baju merah) tertunduk dan dikawal personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDORB--
"Di rumah tersangka personel kami mendapati anak buah tersangka sedang memindahkan BBM dari mobil ke dalam jerigen dan juga diketahui tangki dari 2 truk yang digunakan untuk mengisi BBM telah dimodifikasi," ujar I Wayan Riko.
Kemudian, pada saat personel Subdit Tipidter sedang melakukan pemeriksaan di rumah tersangka didapati ada sebuah mobil jenis Mitsubishi Panther, namun dikarenakan telah melihat personel kepolisian berada di rumah tersebut orang yang mengendarai mobil tersebut langsung melarikan diri.
Personel Subdit Tipidter langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan didapati dua buah tangki yang berisikan 45 liter dan 55 liter BBM Biosolar.
BACA JUGA:JPU Siapkan 10 Saksi Tipikor BOS SMPN 17, PH Bakal Buktikan Keterlibatan Honorer
Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka dirinya mengaku baru saja melakukan pengisian BBM Biosolar menggunakan 2 unit truk tersebut masing-masing sebanyak 3 kali.
Selain itu, tersangka dapat menghasilkan BBM Biosolar sebanyak 900 liter/hari dan telah menjalankan usaha tersebut selama satu tahun sejak tahun 2023 lalu.
Kemudian pada 1 November 2024 tepatnya di Kecamatan Ipuh, Kabupateh Mukomuko personel unit Tipidter mendapatkan informasi serupa yaitu ada truk yang sedang mengantre BBM jenis Pertalite dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
“Tidak belangsung lama dari penangkapan di Kabupaten Bengkulu Tengah unit Tipidter mendapatkan informasi di Ipuh ada penimbunan BBM jenis Pertalite kemudian personel pergi ke lapangan dan melakukan pendalaman dan dapatlah SDM (30) warga Malin Deman,” ungkap I Wayan Riko.
Dari tangan tersangaka SDM didapatilah 416 liter BBM jenis Pertalite dan kemudian BBM tersebut dijadikan barang bukti dan diamankan di Polda Bengkulu.
“Dari tangan SDM kita amankan 416 liter BBM jenis Pertalite,” jelas I Wayan Riko.
Kemudian kedua tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun dan dennda Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.