Influencer Wanita Asal Bengkulu Selatan Diduga Promosikan Judi Online Terancam 10 Tahun
MENUNDUK : Tersangka Influencer promosi link judi online menunduk dan didampingi personel Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. WEST JER TORINDO/RB--
KORANRB.ID – Terangka IE (25) warga Kecamatan warga Bengkulu Selatan yang merupakan Pemengaruh atau Influencer terancam dipenjara 10 tahun lantaran diduga terlibat mempromosikan judi online.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui subdit 5 unit Siber meringkus IE.
Terangka IE (25) diduga sudah melakukan operasinya tidak kurang 1 tahun mempromosikan situs judi online.
Disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, S.IK, MH didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.IK, M.Si bahwa memang sudah mengamankan satu tersangka yang mempromosikan situs judi online.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap 2 Tsk Penimbunan BBM, Total Barang Bukti Capai 1,3 Ton
BACA JUGA:Ini Alasan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Bebas dari Tuntutan
"Tersangka berinisial IE ini sudah kita amankan pada akhir Oktober lalu sebab dia melakukan endorse link judi online yang sudah 1 tahun," ungkap I Wayan pada RB 4 Oktober 2024.
Ia melanjutkan bahwa tersangka IE mempromosikan situs judi online setelah dihubungi seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di media sosial Instagram dan meminta melakukan pemasaran link dan bayaran ditransfer.
Setelah tersangka mempromosikan link judi online melalui platform media sosial Instagram miliknya sebesar Rp100 juta dan akan mendapatkan bayaran tambahan jika ada orang yang bermain di dalam situs judi online tersebut melalui link yang di promosikan.
“Dia dibayar untuk mempromosikan situs di media sosialnya dengan foto dirinya sehingga orang bisa tergiur,” kata I Wayan.
BACA JUGA:2 Mahasiswa Kota Bengkulu Diringkus, Ganja 2,1 Kg Gagal Edar
BACA JUGA:Penganiayaan di Taman Berkas, Korban Alami 26 Jahitan
Namun pada pelaksanaan tersangka juga melakukan penipuan untuk melancarakan aksinya promosi yaitu tersangka IE menggunkan foto seksi orang lain.
“Tersangka ini melakukan penipuan juga dia memalsukan foto sehingga orang mau mengklik situs yang dia tawarkan, foto yang di pakai foto cewek seksi,” jelas I Wayan Riko.