TPP PPPK Teknis Masuk Pembahasan RAPBD 2025, Ini Kriteria Besarannya
Pemda Bengkulu Utara saat ini m,ulai mempersiapkan pembahasan APDB 2025. Salah satu item anggaran yang dibahas adalah anggaran untuk --Tri Shandy Ramadani
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara saat ini m,ulai mempersiapkan pembahasan APDB 2025.
Salah satu item anggaran yang dibahas adalah anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi teknis.
Seluruh PPPK teknis Bengkulu Utara akan mendapatkan TPP sesuai dengan Permendagri 15 tahun 2024.
Sekda Bengkulu Utara Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika pembarian TPP ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Bukan hanya bagi PPPK tenaga teknis, PPPK tenaga kesehatan dan pendidikan atau guru, hanya saja penyebutannya berbeda.
BACA JUGA:11 Peserta Seleksi PPPK TMS di Bengkulu Tengah Ajukan Sanggahan
BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Tengah Telusuri Dugaan SK Fiktif 5 Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK
“Untuk guru tentunya ada tunjangan profesi guru ataupun tunjangan non sertifikasi bagi guru yang belum bersertifikasi, sedangkan untuk tenaga kesehatan ada tambahan atau uang jas apelayanan,” terangnya.
Sedangkan untuk tenaga teknis akan diberikan TPP layaknya PNS atau ASN tenaga teknis yang bertugas di Pemda Bengkulu Utara.
Pembayaran TPPP bagi PPPK tersebut akan dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan.
“Maka saat ini kita tengah melakukan penghitungan besaran yang perlu kita anggarkan dalam APBD 2025 mendatang,” terangnya.
Penghitungan diterangkannya harus dilakukan secara cermat.
Dalam Permendagri 15 tahun 2024 tersebut ada beberapa kriteria dalam penetapan besaran TPP yang akan diterima oleh masing-masing ASN, termausk PPPK teknis.
“Kriteria tersebut antara lain terkait dengtan beban kerja, tempat kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi dan prestasi kerja,” terangnya.