Tangani APK Melanggar, KPU Beri Waktu Hingga H-3 Masa Tenang
Editor: Riky Dwiputra
|
Selasa , 05 Nov 2024 - 21:40
Alat Peraga Kampanye di Kepahiang diduga melanggar aturan--heru/rb
BACA JUGA:Punya Racun! Berikut 5 Fakta Unik Kumbang Blister
Umbul-umbul dengan ukuran 3 X 0,8 meter, masing-masing Paslon berhak atas 160 buah dengan teknis pemasangan paling banyak 20 buah setiap Paslon untuk setiap kecamatan.
Serta, spanduk dengan ukuran 1x4 meter dengan pembagian masing-masing Paslon berhak atas 234 buah dengan teknis pemasangan paling banyak 2 buah setiap Paslon untuk setiap desa/kelurahan.