Tangani APK Melanggar, KPU Beri Waktu Hingga H-3 Masa Tenang
Alat Peraga Kampanye di Kepahiang diduga melanggar aturan--heru/rb
Sebagai gambaran, masa kampanye di Pilkada 2024 adalah mulai 25 September-23 November 2024. Dengan masa pencoblosan adalah, 27 November 2024.
Artinya, masa tenang Pilkada 2024 mulai berlangsung 3 hari sejak 24-26 November 2024.
BACA JUGA:Pembangunan Rumah Adat Bengkulu Tengah Dimulai Tahun 2025
BACA JUGA:TPG Triwulan III 630 Guru Dicairkan, Masih Ada 100 Guru Lagi Datanya Belum Valid
"Kita tunggu sampai H-3 sebelum masa tenang. Jika tidak, baru akan kita tindak dengan melibatkan Pemkab Kepahiang. Dalam hal ini, petugas Satpol PP Kabupaten Kepahiang," terang Iin.
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan rincian APK bahan kampanye, yang difasilitasi KPU untuk ketiga Paslon.
Sesuai surat keputusan KPU Kepahiang nomor 476 tahun 2024 tentang penetapan jumlah, jenis dan spesifikasi bahan kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Kepahiang pemilihan serentak tahun 2024.
Maka, ada 7 jenis bahan kampanye difasilitasi KPU buat 3 Paslon, mulai dari selebaran (flayer), brosur (leaflet), pamflet, poster, baliho, umbul-umbul dan spanduk.
BACA JUGA:Pj Bupati Bengkulu Tengah Minta OPD Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Data
BACA JUGA:Terbukti Lampirkan SK Fiktif, 2 Peserta Seleksi PPPK Gugur, 3 Peserta Lagi Masih Diverifikasi
Dengan pembagian dan ketentuan sebagai berikut.
Untuk bahan kampanye jenis selebaran, brosur, pamflet dan poster masing-masing Paslon mendapatkan 9.301 buah dengan ukuran berbeda dengan dengan jenis bahan kampanye.
Total kebutuhan untuk keempat jenis bahan kampanye di atas, masing-masing jenisnya sebanyak 27.903 lembar dengan teknis penyebaran paling banyak sejumlah pemilih pada daerah pemilihan untuk seluruh pasangan calon.
Lalu, baliho dengan ukuran 3 X 5 meter masing-masing Paslon berhak atas 5 buah dengan teknis pemasangan di seluruh Kabupaten Kepahiang.