ASN Kedapatan Judi Online Disanksi Kepegawaian, Pemkab Bengkulu Utara Terbitkan Surat Edaran
Editor: Sumarlin
|
Selasa , 05 Nov 2024 - 22:38
Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si.-foto: shandy/koranrb.id-
Pemkab Bengkulu Utara juga akan mengambil langkah tegas dengan memberikan ASN sanksi kepegawaian berat jika di persidangan terbukti dan dijatuhi hukuman penjara.
“Kita tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang terkait penyalahgunaan narkoba, maka kami minta seluruh jajaran ASN untuk benar-benar mencermati edaran tersebut karena sanksi yang akan diterima bukan hanya secara hukum namun juga terkait dengan status sebagai ASN,” tandasnya.