Putusan Banding, Hukuman Guru Cabuli 24 Murid di BU Bertambah 2 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi
Majelis hakim pengadilan banding menganulir vonis pengadilan negeri Arga Makmur atas kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa He pada 24 muridnya. --Tri Shandy Ramadani
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menganulir vonis pengadilan negeri Arga Makmur atas kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa He pada 24 muridnya.
Majelis hakim banding menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada terdakwa He.
Vonis ini lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Kajari Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika putusan banding tersebut sudah dijatuhkan 31 Oktober lalu.
Namun Jaksa Penuntut Umum baru menerima salinan putusan 5 November 2024 kemarin.
BACA JUGA:Usai Demo Kantor Bank Bengkulu, Pengunjukrasa Segel Ruang Kerja Plt Bupati Lebong
BACA JUGA:Ribuan Massa Gelar Aksi Depan Bank Bengkulu, Tuntut Kejelasan Pencairan Anggaran
“Hasilnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada terdakwa He,” terangnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan pembahasan dan mem utuskan akan mengambil langkah kasasi atas putusan banding tersebut.
Jaksa menilai jika putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan belum sesuai atas fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
“Kami sudah memutuskan untuk mengambil langkah hukum kasasi,” tegasnya.
Ditambahkannya, dalam persidangan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman 19 tahun penjara.
JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul pada 24 muridnya.
“Terdakwa juga berstatus guru dari para anak korban ini sehingga kita tuntut 19 tahun penjara,” tegasnya.