Putusan Banding, Hukuman Guru Cabuli 24 Murid di BU Bertambah 2 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi

Majelis hakim pengadilan banding menganulir vonis pengadilan negeri Arga Makmur atas kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa He pada 24 muridnya. --Tri Shandy Ramadani

BACA JUGA:Boleh Dicoba! Jangan Lewatkan 5 Jenis Makanan Ini Setiap Hari, Dijamin Bikin Tubuh Kamu Semakin Sehat

BACA JUGA:Sering Sakit Leher? Jangan Anggap Sepele, Mungkin Pertanda Penyakit Ini

Ia menyampaikan jika Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara konsisten menuntut berat bahkan maksimal pad apelaku kekerasan seksual pada anak. 

Apalagi jika perbuatan tersebut dilakukan oleh kelaurga atau pendidik atau yang diatur dalam Ayat (3) undang-undang Perlindugnan Anak. 

“Apalagi sebagaimana kita ketahui jika angka kasus kekerasan seksual pada anak di Bengkulu Utara cukup tinggi dan cenderung meningkat, Maka kami Kejari Bengkulu Utara konsisten dalam menuntut berat dan maksimal pada terdakwa,” tegas Ekke. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan