KPU Rejang Lebong Kekurangan Surat Suara untuk Pilkada 2024
Proses pelipatan dan penyortiran surat suara di gudang KPU Rejang Lebong beberapa waktu lalu.--arie/rb
Menanggapi kelebihan surat suara ini, KPU Rejang Lebong telah merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 1519 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa surat suara yang melebihi kebutuhan akan dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan atau potensi kebocoran.
“Proses pemusnahan dijadwalkan akan dilakukan pada 26 November 2024, dan akan diawasi langsung oleh pihak terkait untuk memastikan pemusnahan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA:Listrik di Kaur Sering Padam, Begini Penjelasan ULP PLN Bintuhan, Dewan Ambil Langkah Ini
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Sepakat Pecat Kades Tanjung Alam, Nikahi Janda
Sementara itu, Kasubbag Umum dan Logistik KPU Rejang Lebong, Riko Saputra, menambahkan informasi terkait pengadaan logistik pemilu di wilayah itu.
Selain kekurangan surat suara untuk Pilgub Bengkulu, ia juga melaporkan adanya kekurangan pada surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari total kebutuhan 2.000 lembar surat suara PSU, terdapat kekurangan sebanyak 12 lembar.
“Untuk surat suara Pilgub Bengkulu yang mengalami kekurangan dan kerusakan, kami telah mengajukan permintaan pemenuhan kekurangan kepada KPU Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk surat suara Pilbup Rejang Lebong yang mengalami kerusakan dan surat suara PSU yang kurang, kami sudah melaporkannya melalui aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog) KPU. Nantinya, pihak penyedia akan segera melakukan pergantian terhadap surat suara yang kurang atau rusak ini,” jelas Riko.
Riko juga menambahkan, KPU Rejang Lebong akan memastikan bahwa kebutuhan logistik Pilkada serentak 2024 ini dapat terpenuhi dengan baik dan tepat waktu. Persiapan logistik pemilu menjadi salah satu fokus utama KPU, terutama dalam memastikan surat suara yang diterima dalam kondisi layak dan sesuai dengan jumlah kebutuhan.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Selidiki Dugaan ASN Tak Netral
BACA JUGA:Ada Misi Khususkah? DPD RI Sambangi Kesbangpol Kepahiang di Momen Pilkada
“Kita selalu memastikan kualitas surat suara yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. Setiap surat suara harus bebas dari kerusakan seperti sobekan, cacat cetakan, atau kesalahan dalam informasi yang tercetak. Hal ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan menghindari keraguan di antara pemilih,” demikian Riko.