Tiang Internet Terpasang Dalam Drainase, Lurah dan RW Sebut Tak Ada Izin, Polisi Minta Buat Dumas

MELANGGAR: Terlihat tiang provider internet yang terpasang di dalam saluran drainase yang berada di Jalan Zaninul Arifin RT 4 RW 2 Kelurahan Padang Nangka. RENO/RB--

Untuk keberadaan tiang di dalam drainase tersebut ia menjelaskan hingga kemarin tengah berupaya mencari tahu siapa pemilik dari tiang tersebut agar kiranya segera dipindahkan.

“Kepada siapapun pemilik dari tiang ini, kami minta untuk menghadap ke kantor, untuk dilakukan perizinan dan kami minta untuk segera dipindahkan ke tempat yang berkenan untuk dipasangnya tiang itu,” tegas Kursumayeti.

BACA JUGA:Pengawas Ketenagakerjaan Soroti Pekerja Pemasang Kabel yang Tidak Sesuai Ketentuan K3

BACA JUGA:Ini Alasan PKL Enggan Jualan di Dalam Pasar Panorama

Sementara itu, Ketua RW 2 Kelurahan Padang Nangka, Soetoto Hadi menuturkan selama beberapa hari setelah ditemukan tiang yang terpasang di dalam drainase tersebut, ia telah menghubungi beberapa pihak provider.

Namun upayanya tersebut, belum mengahasilkan kejelasan dari pemilik tiang itu sendiri, ia dengan tegas menyatakan bahwa tiang tersebut ilegal karena tanpa adanya perizinan sama sekali.

“Saya sudah hubungi semua provider yang sudah izin, kata mereka bukan miliknya, saya koordinasi sama Ibu Lurah juga ini gak ada izinnya, kalau ada izin pasti bisa diawasi jadi ini ilegal,” tandasnya.

Sampai dengan kemarin ia masih kebingungan untuk mengatasi hal tersebut, karena belum mengetahui secara pasti siapa pemilik atau yang bertanggung jawab atas terpasangnya tiang provider internet yang berada di dalam saluran drainase yang masih menjadi wilayah tanggung jawabnya. 

Kepolisian Minta Ajukan Dumas 

Sementara itu, Polresta Bengkulu meminta masyarakat yang terganggu atau bahkan dirugikan akibat pemasangan tiang provider tidak sesuai ketentuan agar membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo, S.IK melalui Kanit Pidum, Vanny Patricia bahwa jika ada masyarakat yangingin mengadukan perihal ketidaknyamanan terkait pemasang tiang provider silakan membuat pengaduan.

"Untuk masyarakat diharapkan untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polisi," ungkap Vanny melalui pesan WhatsApp pada RB 6 November 2024.

Ia melanjutkan bahwa akan melakukan pendalaman terhadap objek yang masyarakat keluhkan seperti tiang provider internet ini.

"Kita akan melakukan pengecekan terlebih dahulu," jelas Vanny.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan