50 Rekomendasi Pengurusan Sertifikat Halal Diterbitkan, Perpanjangan Nihil
KULINER: Pelaku usaha UMKM Mukomuko yang memamerkan produknya di stand HUT Mukomuko beberapa waktu lal--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Menjelang tahun 2024 berakhir, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan rekomendasi pengurusan sertifikat halal untuk 50 Industri Kecil menengah (IKM), tersebar di 15 kecamatan.
Puluhan rekomendasi sertifikat halal yang dikeluarkan bertujuan membantu mengembangkan usaha dan bisnis warga Kabupaten Mukomuko.
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP mengatakan, pengurusan sertifikat halal ke Kementerian Agama, DisperindagkopUKM hanya dapat memfasilitasi.
Berkaitan dengan layak atau tidak mendapatkan sertifikasi itu tergantung Kementerian Agama. "Saat ini sudah ada 50 IKM yang mendapatkan surat rekomendasi pengurusan sertifikat halal. Namun jika ada mau mengurus lagi akan kami keluarkan lagi surat rekomendasinya. Tidak ada batasan maksimalnya,’’ kata Nurdiana.
BACA JUGA:Masih Ada Mobnas Dipegang Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang
BACA JUGA:3 Mantan Pimpinan DPRD Mukomuko Tak Kunjung Kembalikan Mobnas, Lelang Terancam Gagal
Nurdiana menyebutkan, sebanyak 50 IKM yang difasilitasi mendapatkan sertifikat halal bergerak di bidang pembuatan makanan ringan.
Dimana selama ini produk tersebut memang belum mendapatkan sertifikat halal meskipun untuk pemasaran produk sudah menembus pasar luar daerah.
Pastinya, jika ingin mengajukan dinas akan memfasilitasi dan menaikan berkas tersebur ke Kementerian Agama.
"Tugas kami menyiapkan datanya, yakni nama, alamat, dan KTP, setelah itu mereka langsung berhubungan dengan Kemenag," ujarnya.
Nurdiana juga menyampaikan, berdasarkan data DisperindagkopUKM untuk pelaku usaha di Mukomuko ada sebanyak 5.000 UKM, dan 3.000 IKM.
Perbedaan UKM dan IKM. yakni UKM hanya menjual produk orang lain, sedangkan IKM membuat produk sendiri, bisa dijual sendiri atau pihak lain.
BACA JUGA:Terobosan Pemda Bengkulu Utara: Terbitkan SE Lawan Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:Lagi, Kejaksaan Tetapkan 2 Tsk Korupsi Perumahan, Salah Satunya Eks Branch Manager Bank