Walau Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Masih Terima Gaji, Nilainya Segini

--

BACA JUGA:Dewas KPK Surati Presiden, Usulkan Pemberhentian Firli

“Berdasarkan gelar perkara, hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri disangkakan melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023. Dia dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan