Walau Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Masih Terima Gaji, Nilainya Segini

--

BENGKULU, KORANRB.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nonaktif, Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden RI, Joko Widodo pada 24 November lalu. Hal itu otomatis membuat berhentinya sementara wewenang dan fasilitas yang diterima Firli Bahuri selama ini. 

BACA JUGA:Empat Pimpinan KPK Jadi Saksi untuk Firli, Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK

Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK sementara dan kehilangan kewenangan serta fasilitas, namun Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen dari biasanya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006, yang telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015, gaji Ketua KPK mencakup beberapa komponen. 

BACA JUGA:Suap Rp 1,4 M untuk Menang Tender Proyek Jalan, OTT di Kaltim, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Saat menjabat Ketua KPK RI, Firli Bahuri mendapat gaji sebulan dengan total mencapai Rp 32.254.000, rinciannya gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Meski sudah dicopot sementara, namun Firli Bahuri masih memperoleh sejumlah tunjangan lainnya. Diantaranya, tunjangan perumahan yang dibayarkan secara tunai sebesar Rp 37.750.000. 

BACA JUGA:OTT, KPK Amankan 11 Orang di Kaltim, Suap Proyek APBN dan APBD 2023-2024

Lalu, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000 serta tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500 tetap diberi namun dalam bentuk nontunai. Sementara, tunjangan transportasi senilai Rp 29.546.000 tidak lagi diterima usai pencopotan sementara ini. 

Bila ditotal, dalam satu bulan Firli Bahuri menerima total gaji sebagai Ketua KPK RI sebesar Rp 86.329.000. Namun setelah diberhentikan sementara, ia hanya menerima 75 persen saja, yakni Rp 61.940.500 dan diterima secara cash setiap bulan. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penyetopan fasilitas gaji tersebut sudah sesuai peraturan. Sebab, kepastian penghentian fasilitas gaji itu tergantung dengan putusan hukum dari pengadilan. 

Untuk diketahui, Ketua KPK RI, Firli Bahuri yang belum lama ini pensiun dari Polri, ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya poada Rabu 22 November 2023. Ia ditetapkan tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan