Usai Terima SPPT, Camat hingga Kades di Mukomuko Diminta Segera Tagih PBB-P2, Batas 31 November 2024

PELAYANAN: Pengurusan administrasi pajak dan retribusi di Kantor BKD Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--

Maka dari itu maksimalkan semua pihak harus saling bekerja sama. Khususnya camat selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah di masyarakat yang tertinggi,” ujarnya.

Selain itu juga petugas Bidang Pendapatan BKD Mukomuko, dimintaproaktif melakukan pengawasan dalam pemungutan PBB-P2.

Tujuannya tidak hanya untuk memaksimalkan pembayaran, namun juga untuk menghindari terjadinya pidana. 

Karena Mukomuko memiliki sebaran penduduk yang cukup luas terdiri dari 15 kecamatan, 148 desa dan 3 kelurahan, jadi kemungkinan-kemungkinan hal yang tidak di inginkan bisa saja terjadi.

BACA JUGA:3 Mantan Pimpinan DPRD Mukomuko Tak Kunjung Kembalikan Mobnas, Lelang Terancam Gagal

BACA JUGA:Dinas PMD Ingatkan Pemdes Cepat Rampungkan APBDes 2025

‘’Tidak menutup kemungkinan PBB-P2 yang disetorkan masyarakat digelapkan oleh oknum petugas penagih. Maka dari itu turun pantau dan awasi hal tersebut, selain itu juga arahkan masyarakat untuk membayar secara online,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Novtri Syahyadi mengatakan dari target PAD tahun 2024 Rp17 miliar saat ini sudah tercapai kurang lebih Rp10 miliar. 

Untuk mencapai target pendapatan daerah dari pajak, seluruh wajib pajak tersebut terus dimaksimalkan penarikannya. 

Baik itu pihak perusahaan besar, industri kecil, restoran dan hotel. 

Sehingga target PAD tahun 2024 ini sebelum akhir tahun sudah tercapai. 

Kemudian juga BKD juga sudah memberikan kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

Selain itu, pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha rumah makan dan hotel dalam wilayah Kota Mukomuko agar pelaku usaha tersebut membayar pajak sesuai aturan, terus dilakukan.

“Selain melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha, kami juga sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan