Soal Upah Buruh, FSPMI Datangi Disnakertrans Mukomuko

DISKUSI: FSPMI tengah menanyakan terkait keterlibatan dalam penentuan upah. FIRMANSYAH/RB--

FSPMI juga beramsumsi dengan tindakan yang dialami oleh organisasinya menjadi pelemahan terhadap dewan pengupahan di Kabupaten Mukomuko.

“Jadinya kami beramsumsi adanya kemungkinan pelemahan Dewan Pengupahan, karena selama ini kami yang menjaga agar kenaikan upah ini sesuai dengan regulasi dan apa yang dibutuhkan oleh pekerja sesuai kebutuhan hidup layak,” ujar Roslan.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Berencana Unsul Pembangunan LPKB di Tahun 2025

BACA JUGA:Dugaan Honda ‘Siluman’, APH Diminta Usut Kemungkinan Upeti

Disampaikan Roslan, yang menjadi masalah saat ini antara Kadin, Apindo dan lembaga buruh belum mengetahui indeks tertentu komponen penetapan upah.

Lantaran adanya perbedaan setelah Putusan MK menyatakan PP 51 tahun 2023 tidak berlaku lagi. 

Sedangkan untuk di Mukomuko sendiri, pembahasan ataupun rapat penetapan upah harus dilakukan setelah adanya Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Hal ini yang menjadi pertanyaan kami, kami sudah tak dianggap lagi di dewan pengupahan, seolah-olah beberapa pihak diminta untuk dipacu melakukan rapat-rapat di dewan pengupahan Kabupaten Mukomuko, ya wajar kami berasumsi mempertanyakan hal tersebut, dan meminta klarifikasi ke pihak Dinaskertrans,” terangnya.

Dikatakan Roslan, belum ada jawaban akan pertanyaan asumsi tersebut, lantaran kepala dinas belum berada di tempat.

“Tadi ketemu Ibu Sekretaris Dinaskertrans, pihaknya sudah menampung apa yang menjadi pertanyaan kami, namun karena yang memiliki kewenangan kepala dinas. Maka dari itu minggu depan akan kami temui kembali,” ucap Roslan.

Roslan juga menyampaikan, jika Selasa 12 November 2024 ada rapat pleno penetapan upah terlaksana tahun 2025 yang akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tentunya, pihak FSPMI menolak usulan tersebut, karena belum memiliki dasar salah satunya UMP yang belum ditetapkan.

Meskipun FSPMI dipersilahkan untuk hadir mengikuti rapat pleno tersebut.

“Tentu kami menolak, jika rencana penetapan upah dilakukan dan diusulkan karena UMP belum keluar, bagaimana UMK bisa keluar sedangkan UMP belum keluar, kita tahu Dewan Pengupah Nasional sedang rapat di Jakarta, untuk menetapkan UMP, meskipun paling lambat tanggal 21 November 2024 nanti,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan