Kampanye Terakhir Pilkada Mukomuko, Pengawasan Pelanggaran Diperketat

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko --firmansyah/rb

KORANRB.ID – Masa kampanye Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mukomuko saat ini sudah memasuki putaran ketiga setelah berakhirnya massa kampanye putaran kedua berapa waktu yang lalu.

Dimana dalam putaran terakhir ini 4 Paslon berada di zona kediaman masing-masing. Maka dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memerintahkan perketat pengawasan dugaan pelanggaran Pilkada di setiap zona kampanye masing-masing paslon. 

Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo SH mengatakan, saat ini sudah memasuki kampanye putaran terakhir yang dimulai dari 9 November hingga 23 November 2024. Tentunya kemungkinaan dugaan pelanggaran semakin kuat bisa terjadi karena sudah mendekati massa tenang, dan hari pencoblosan.

“Karena ini putaran terakhir, kami sudah perintahkan tim pengawas dari tingkat desa kelurahan dan kecamatan. Terus mobile memastikan zona bertugas aman dari dugaan pelanggaran Pilkada,” kata Teguh.

BACA JUGA: JPU Kejari Rejang Lebong Hadirkan 5 Penerima Manfaat Rumah Aren Hari Ini

BACA JUGA: JPU Kejari Rejang Lebong Hadirkan 5 Penerima Manfaat Rumah Aren Hari Ini

Teguh menambahkan, masih tetap sama untuk fokus pengawasan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa, politik uang, intimidasi memilih dan pelanggaran kampanye hitam.

Tidak lain semua ini dilakukan untuk menyukseskan Pilkada Mukomuko sehingga. Sedangkan berkaitan dengan seluruh APK yang dibiayai negara Paslon no 3 ditutup sementara. Hal ini dilakukan karena Paslon no 3 hingga kemarin 11 November 2024 masih belum, bisa menyerahkan surat izin cuti kampanye.

“Sesuai dengan PKPU 13 pasal 54 ayat 3 surat izin cuti kampanye wajib diserahkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu. Hal tersebut belum dilakukan Paslon 03 maka dari itu seluruh APK nya karena itu media kampanye kita tutup sementara waktu,”ujarnya.

Sementara itu, ketua KPU Mukomuko Marjono menambahkan untuk menciptakan suasana yang kondusif di masaa kampaye, KPU Mukomuko sengaja telah menetapkan jadwal kampanye masing-masing paslon yang dibagi 4 zona dan 3 tahap, yang saat ini memasuki putaran terakhir.

BACA JUGA:Pasar Bang Mego Semakin Sepi Pembeli, Dulu Ikon Kebanggaan Kota Curup

BACA JUGA:Ketiga Paslon Pilkada Bengkulu Tengah Janjikan Pelayanan Optimal di MPP

Yang baru saja dimulai dari tanggal 9 November lalu hingga 23 November 2024 mendatang.

“Setiap tahap zona kampanye ini masing-masing Paslon kami berikan waktu kampanye selama 15 hari. Karena waktu berakhir masing-masing paslon harus berpindah zona kampanye sesuai jadwal,”kata Marjono.

Tag
Share